Bagaimana Cara Mengurus Pajak Bisnis Online

Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis online atau bisnis internet — termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan sebagainya — membayar pajak biasanya enggan dilakukan. Selain males ribet, kurangnya informasi mengenai pajak bisnis online yang harus dibayar pun kerap menjadi kendalanya. Alhasil, banyak yang memilih untuk absen membayar, terlebih mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP semakin lama semakin pelik tingkat kepemilikannya. Seperti untuk membeli rumah, membeli mobil, dan sebagainya.

Bagaimana perhitungan pajak bisnis online?

Sebenarnya, jika pebisnis internet mau sedikit saja meluangkan waktunya untuk mencari informasi (atau menguatkan nyalinya untuk bertanya langsung ke petugas pajak), pajak bisnis internet tidak seribet yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- (4.8M), yaitu hanya sebesar 1% dari omzet. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, dan dipertegas lagi pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014.
Dengan aturan di atas, maka perhitungan pajak bagi pebisnis online otomatis mengikuti aturan PPh tersebut, yaitu 1% dari penghasilan kotor.
Sebagai contoh, apabila penghasilan Anda pada bulan Januari dari Google Adsense, KlikSaya, Amazon, dan sebagainya total adalah sebesar Rp 10.000.000,-, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1% x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000,-

Kapan pajak bisnis online dibayarkan?

Pembayaran pajak bisnis online adalah selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Bagaimana prosedur membayar pajak bisnis online?

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan di poin sebelumnya. Pada saat membayar, wajib pajak juga harus menyerahkan form SSP yang telah diisi.
Simpan baik-baik lembar SSP yang dikembalikan oleh pihak bank / kantor pos atau bukti pembayaran lain jika menggunakan metode pembayaran lain (eBanking, ATM, dsb) karena nanti perlu disertakan pada saat menyerahkan SPT Tahunan.

Bagaimana cara mengisi SPT pajak bisnis online?

Bersyukurlah, untuk wajib pajak yang terkena aturan PPh Final 1% di atas, termasuk para pebisnis internet, mengisi SPT menjadi semudah membalikkan telapak tangan. Kenapa? Karena selain mengisi data identitas dan nomer NPWP, isian lainnya cukup diisi dengan nihil atau tanda centang 🙂
Untuk detilnya akan dilengkapi di lain waktu ya, kebetulan waktu terakhir mengisi SPT bulan Maret lalu lupa untuk mengambil gambar / screenshot.

Hal lain yang perlu dilakukan

Selain mengisi SSP dan membayar pajak setiap bulannya, pebisnis internet juga harus mencatat besarnya penghasilan yang diperoleh setiap bulan. Form isian sebenarnya sudah disediakan dan dapat diambil di kantor pajak atau pada saat akan menyerahkan SPT. Namun kita juga dapat membuatnya sendiri dengan menggunakan Microsoft Word, Excel, dan sebagainya. Contoh tampilan form dapat dilihat di bawah ini.

Tidak sulit, bukan? Jadi, nanti pada saat menyerahkan SPT di bulan Maret, selain form SPT itu sendiri, Anda juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak bulanan serta lembar penghasilan di atas.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan untuk menjadi warga negara yang bijak tidaklah sulit. Secara garis besar berikut langkah-langkahnya:
  1. Mendaftarkan diri sebagai WP dan mendapatkan NPWP.
  2. Menyiapkan lembar penghasilan tahunan.
  3. Tiap bulannya:
    • Membayar pajak penghasilan bulan sebelumnya, yaitu sebesar 1% dari total penghasilan bulan sebelumnya.
    • Menghitung total penghasilan yang diperoleh.
    • Mencatat total penghasilan pada lembar penghasilan tahunan.
  4. Pada akhir masa pajak (bulan Maret):
    • Mengisi form SPT.
    • Menyerahkan lembar penghasilan bersama dengan bukti pembayaran pajak tiap bulannya.
    • Menerima bukti penyerahan SPT. SIMPAN BAIK-BAIK bukti ini.

Sumber :
http://curcol.co/pajak-bisnis-online-51

Bagaimana Cara Mendirikan CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Sumber :
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/